| Foto : Ahmad Arfan Mponini, selaku Ketua DPC GMNI Kendari saat melakukan orasi. |
DPC GMNI KENDARI, KABAR GMNI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menyoroti aktivitas PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang melakukan penyerobotan lahan secara paksa yang di kawal ketat oleh anggota TNI-POLRI di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Sejak 7 Februari 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Dirjen Minerba, Bapak Ridwan Djamaluddin dari 1.036 perusahaan mendapat sanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupa penghentian sementara kegiatan usahanya.
Sanksi administratif diberikan kepada salah perusahaan bernama PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) karena telah lama tidak menyerahkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
Ahmad Arfan Mponini, selaku Ketua DPC GMNI Kendari mengungkapkan Bahwa, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dengan Izin jelas tercantum dalam surat Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor : B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 dengan perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
“Berdasar surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini semua pemegang IUP yang masuk dalam daftar surat tersebut dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan,” ungkap Arfan.
“Sementara, berdasar Surat Kementerian ESDM, melalui Dirjen Minerba dengan Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tertanggal 4 Januari 2022, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) termasuk perusahaan yang mendapat teguran karena belum menyampaikan RKAB. Dengan keberadaan surat-surat tersebut, patut diduga bahwa PT. GKP telah melakukan eksplorasi pertambangan di Pulau Wawonii secara illegal,” tambahnya.
Di tengah status pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT. GKP oleh Kementerian ESDM, justru kembali berulah dengan menunjukkan sikap ketidakpatuhan terhadap surat yang diterbitkan Kementerian ESDM tersebut dengan melakukan penerobosan lahan milik warga yang dikawal ketat oleh anggota TNI-POLRI di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.
"Dalam video yang ramai beredar di media sosial, terlihat puluhan warga mengadang alat berat milik PT. GKP yang sedang membuka akses jalan jalur hauling. Adanya aksi penolakan penyerobotan lahan warga tersebut diwarnai dengan aksi buka baju yang lakukan oleh ibu-ibu," ungkap Arfan
"Kami juga sangat menyayangkan sikap anggota TNI-POLRI yang seharusnya hadir sebagai penyejuk masyarakat namun yang terjadi justru melakukan pengawalan ketat terhada aktivitas PT. GKP yang melakukan eksplorasi secara ilegal." Tambahnya
Ketua DPC GMNI KENDARI, menegaskan bahwa Dandrem 143 UHO dan Kapolda Sultra agar mengeluarkan surat intruksi untuk menarik seluruh anggota TNI-POLRI dari lokasi penyerobotan lahan warga di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.
"Danrem 143 Halu Oleo dan Kapolda Sulawesi Tenggara tidak bisa menutup mata melihat persoalan ini, kami menegaskan agar mencopot Kapolsek Wawonii, dan Danramil 01, karena dianggap paling bertanggungjawab atas menugaskan anggota TNI-POLRI yang melakukan pengawalan terhadap aktivitas PT. GKP yang ilegal," tutupnya.***
Editor : Adhar.
Posting Komentar